Dalam bisnis properti, istilah real estate dianggap sama dengan real property. Sebenarnya, kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda.
Panangian Simanungkalit memaparkan, real estate—yang telah diindonesiakan menjadi real estat—diartikan sebagai “land and all improvement made both on and to land” atau tanah dengan segala perbaikan dan perkembangannya. Perbaikan yang dimaksudkan adalah semua buatan manusia yang dilekatkan pada tanah. Sehingga, yang dimaksud real estat adalah tanah dan semua benda yang menyatu di atasnya (berupa bangunan) serta yang menyatu terhadapnya (halaman, pagar, jalan, saluran, dan lain-lain yang berada di luar bangunan).
Sedangkan, real property didefinisikan sebagai “the interest, benefits, and rights inherent in the ownership of real estate”. Dengan istilah lain, real property adalah istilah yang menyangkut hubungan hukum antara obyek (real estat) dengan subyek. Sedangkan istilah real estate hanya menyangkut obyek itu sendiri (tanah dan bangunan).
Selain kedua istilah tadi, ada pula istilah-istilah properti lain yang sering muncul, seperti real, realty,realtist dan realtor. Real dan realty dapat diartikan sebagai barang yang nyata, atau dalam konteks properti diartikan sebagai tanah. Sementara itu, realtor dan realtist adalah orang-orang yang melakukan kegiatan atau usaha yang berhubungan dengan tanah dan bangunan dalam arti luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar